Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
BUMN adalah badan usaha yang di dirikan oleh negara dan sebagaian atau seluruh modalnya berasal dari negara. Landasan hukum pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak adalah dengan mendirikannya Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) untuk Pemda.
a. Alasan pendirian BUMN
1 ) Adanya pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945.
2 ) Agar pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat di penuhi dengan baik.
3 ) Mencegah timbulnya monopoli swasta.
4 ) Sebagai sumber penghasilan kas negara.
5 ) BUMN dapat melakukan kegiatan ekonomi yang mungkin kurang di mininati oleh swasta.
b. Tujuan BUMN
1 ) Menyelenggarakan kepentingan umum.
2 ) Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3 ) Memupuk pendapatan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
4 ) Mencegah terjadinya monopoli swasta.
5 ) Memperluas lapangan pekerjaan.
c. Fungsi BUMN
1 ) Agen pembangunan.
2 ) Pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan.
3 ) Alat penjaga harga.
4 ) Menghasilkan keuntungan.
5 ) Benteng pertahanan dalam persaingan ekonomi global.
d. Bidang - bidang usaha BUMN
1 ) Public utilities
BUMN yang bergerak dalam bidang usaha public utilities adalah BUMN yang bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Contohnya PT KAI, PT Pos Indonesia, dan PT PLN.
2 ) Non public ultilities
BUMN yang bergerak dalam bidang usaha non public ultilities adalah BUMN yang bertujuan mencari ke untungan maksimal untuk mengisi kas negara. Contohnya PERTAMINA dan PT ANEKA TAMBANG.
e. Bentuk - bentuk BUMN
Bentuk-bentuk BUMN menurut UU No. 9 Tahun 1969 terdiri dari perusahaan jawatan ( Perjan ), Perusahaan Umum ( Perum ), dan Perusahaan Perseroan ( PT Persero ).
Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia, di keluarkan Intruksi Presiden No.5 tahun 1988 tentang bentuk-bentuk BUMN yaitu perubahan umum, Perusahaan Persero, dab Perusahaan Daerah.
1 ) Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum dan seluruh modalnya berasal dari negara yanh di pisahkan dari APBN.
2 ) Perusahaan Perseroan ( PT Persero ) adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian milik negara.
3 ) Perusahaan daerah ( BUMD ) adalah perusahaan negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000.
Peranan BUMN yaitu berikut.
1 ) Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
2 ) Sebagai sumber penghasilan bagi kas negara.
3 ) Mencegah timbulnya monopoli oleh swasta.
4 ) Melakukan kegiatan produksi dan distribusi.
0 Response to "Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )"
Post a Comment